Jangan Dianggap Sepele, Ini Manfaat Akte Kematian

Jangan Dianggap Sepele, Ini Manfaat Akte Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.

Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Berdasarkan DKB Semester I tahun 2018 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri, kepengurusan akta kematian di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.585 buah, terdiri dari 1.341 laki-laki dan 1.244 perempuan.

Untuk mengurus akta kematian syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain : surat pengantar dari desa, foto kopi akta kelahiran, foto kopi akta nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah), foto kopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP dua orang saksi, dan mengisi formulir serta surat keterangan.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Kedaulatan Data Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023